Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen.
“Dari hasil yang dicapai itu, yang paling menonjol itu dari sektor katering, kalau dari sektor restoran-restoran lainnya itu tidak terlalu besar,” jelasnya.
Menurut dia, dengan melihat dari hasil yang didapat selama triwulan pertama, dirinya optimis target dari pendapatan pajak PBJT atau makan dan minuman sebesar 1,7 milyar akan terealisasi dengan baik.
“Tentu kita optimis, karena pada tahun sebelumnya target tersebut tercapai dengan baik,” pungkasnya