Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
NasionalUncategorized

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Jadi 10 Persen

×

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Jadi 10 Persen

Sebarkan artikel ini

Menurut Pasal 25 ayat (1), besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

“Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB,” papar ayat (2)

Sementara itu, menurut ayat (3), wilayah pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5 persen, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel