Salah satu kebijakan baru yang akan diterapkan adalah pengenaan pajak tambahan untuk pemasangan paving block di hotel dan rumah makan.
Menurut Fachriasnyah, kebijakan ini sudah berlaku di beberapa daerah lain dan terbukti efektif menambah pemasukan daerah.
“Kami optimis ini bisa diterapkan di Bangka Barat. Mungkin akan ada pro dan kontra dari pelaku usaha, tapi pada dasarnya ini demi kepentingan bersama,” jelasnya.
Tak hanya soal pajak, rapat juga menyinggung pentingnya pengamanan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). KPK meminta percepatan proses sertifikasi aset pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN pun sudah menyatakan komitmennya. Mereka siap menyelesaikan sertifikasi aset yang belum terdata tahun ini juga,” kata Fachriasnyah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi, mencegah praktik korupsi, sekaligus menjaga agar aset milik pemerintah tidak bermasalah di kemudian hari.
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun Bangka Barat yang lebih kuat secara ekonomi dan bersih dari korupsi,” tutupnya. (*)




















