Sebab kata Doni, dirinya kecewa terhadap pernyataan Kepala Sekolah SDN 22 Toboali, Cholid, yang menyebut bahwa perundungan terhadap korban hanya terjadi secara verbal tanpa kekerasan fisik.
“Kami siap melakukan otopsi. Jika terbukti bullying secara fisik, Kepala Sekolah harus mempertanggungjawabkan pernyataannya, baik secara institusi maupun hukum,” tegas Doni.
Ia juga menuturkan bahwa ibu korban sempat mendatangi sekolah untuk menanyakan perihal yang terjadi pada anaknya. Namun pihak sekolah tidak memperbolehkan ibu korban untuk bertemu dengan pelaku.
“Kakak saya ke sekolah ingin menanyai kepada pelaku apa yang dilakukan terhadap korban, tetapi dari pihak sekolah tanggapannya itu tidak memperbolehkan untuk bertemu ke pelaku. Padahal kakak saya hanya ingin menanyakan ZH ini telah diapakan oleh pelaku,” jelasnya.
Oleh karena itu, Doni berharap pihak kepolisian Polres Bangka Selatan dapat segera menuntaskan kasus ini dan mengungkap fakta sebenarnya.
“Terutama yang kita kejar yakni gurunya karena membiarkan ketika kita pengen menanyakan perihal bullying yang dialami oleh korban,” pungkas Doni. (*)