Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Panik Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Toboali Buang Barang Bukti ke Kloset

×

Panik Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Toboali Buang Barang Bukti ke Kloset

Sebarkan artikel ini
Panik Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Toboali Buang Barang Bukti ke Kloset

Tersangka diduga telah lama mengedarkan sabu di rumah kontrakannya dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis narkotika ini selama sekitar 5 bulan.

“Tersangka mengaku sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih 5 bulan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, terungkap bahwa Berkok bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2016 dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara saat masih di bawah umur.

Kini, ia kembali menghadapi ancaman hukuman berat. Atas perbuatannya, Berkok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi.

Akses Terus Biar Update