Tersangka diduga telah lama mengedarkan sabu di rumah kontrakannya dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis narkotika ini selama sekitar 5 bulan.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih 5 bulan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Berkok bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2016 dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara saat masih di bawah umur.
Kini, ia kembali menghadapi ancaman hukuman berat. Atas perbuatannya, Berkok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi.