SEKILASINDONEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melanjutkan lawatannya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jum’at, (6/3/2024) lalu, guna mendapat masukan dan saran agar rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat disusun dengan baik.
Seperti diungkapkan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan maksud dan tujuan kunjungan pansus yang dinakhodai oleh Firmansyah Levi, agar peraturan daerah (Perda) yang disusun nantinya tidak mendapat masalah di kemudian hari.
“Babel ini terkenal dengan sumber daya mineralnya yaitu timah, sehingga tentunya banyak pro dan kontra yang merupakan hal lumrah dalam proses penyusunan kebijakan,” ungkap Herman Suhadi, baru-baru ini. Lanjutnya diharapkan melalui masukan dan saran dari KKP, pihaknya dapat menyelaraskan RTRW dan RZWP-3-K agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW, Firmansyah Levi, menjelaskan hal ini juga menindaklanjuti aspirasi masyakarat Babel terkait dengan hak masyarakat terkait dengan pola ruang laut yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan.
“Secara umum timah masih menjadi tulang punggung ekonomi bagi masyarakat Babel, sehingga kami berusaha untuk menyelaraskan raperda dengan kebutuhan masyarakat, namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Firmansyah Levi.
Diakuinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) sudah disetujui pada April 2020 silam. didalamnya juga tertuang terkait pola pemanfaatan ruang laut yang ada.