“Dalam proses penyusunan Raperda RTRW dan RZWP-3-K yang selaras kami tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 serta memperhatikan faktor ekonomi, sosial, dan budaya didalamnya,” ulasnya.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro menyambut baik kehadiran pansus RTRW DPRD Babel.
Melanjutkan hal tersebut secara teknis, Kasubdit pada Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Khrisna Samudra menjelaskan terkait proses jika ingin merubah RZWP-3-K, agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Babel.
“Secara garis besar RZWP-3-K dapat diubah, namun harus mengikuti proses-proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. untuk perubahan silahkan untuk melalui proses pada pasar 59,69,70,71, dan 72 pada PermenKKP Nomor 28 Tahun 2021,” jelas Khrisna.
Dikesempatan yang sama kasubdit pada Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut tersebut juga menyampaikan terdapat tiga hal pokok yang harus diperhatikan yaitu, peraturan dari pemerintah, data dukung teknis, dan kesepakatan stakeholder.
Menutup diskusi tersebut sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mengungkapkan jika ia siap dalam asistensi RZWP-3-K, namun untuk raperda tetap menjadi ranah DPRD dengan Biro Hukum, dan evaluatornya adalah Kemendagri. (Retok)