Berita

Pansus Tatib DPRD Inginkan Tatib Tidak Menyalahi Aturan

×

Pansus Tatib DPRD Inginkan Tatib Tidak Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
Pansus Tatib DPRD Inginkan Tatib Tidak Menyalahi Aturan

Menurutnya PP 12 tahun 2018 hanya mengatur ketentuan-ketentuan umum. Sehingga daerah perlu memasukkan kembali hal-hal yang lebih terperinci guna membantu tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga peraturan DPRD yang dibuat nantinya dapat menjadi sempurna.

“Bapak ibu silahkan masukkan pasal-pasal yang inovatif untuk ditambahkan dalam tatib tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Silahkan diatur,” ucapnya.

Dirinya juga berharap agar DPRD dapat memasukkan nilai-lokal dan lebih proaktif dengan kementrian dalam negeri ketika menyusun perda, sehingga perda yang dihasilkan bisa jauh lebih sempurna. Karena setiap daerah pasti punya karaktersitik yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

“Judul boleh sama, tetapi pasti ada muatan materi yang berbeda antara perda Babel dengan perda dari daerah lain begitu juga inovasi lainnya,” tukasnya.

Nilai-nilai lokal dan inovasi-inovasi baru inilah yang maka perlu dilakukan dialog dan diskusi kepada kementrian dalam negeri sebagai fasilitator. Sehingga ranperda yang di undangkan nanti dapat menjadi sempurna dan tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya (08/10/24) pansus ranperda Tatib juga telah melakukan studi komparasi ke DPRD provinsi DKI Jakarta guna pengayaan materi.

Akses Terus Biar Update