SN.COM |PANGKALPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti beserta rombongan berkonsultasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait adanya pengaduan yang diterima pihaknya soal dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan media online.
Padahal, kata Sugesti, seluruh peserta Pemilu 2024 tidak boleh mendahului kampanye politik melalui iklan. Pemasangan iklan boleh dilakukan peserta pemilu pada Januari 2024. Apa bila ada peserta yang melanggar maka dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu.
Hal ini tercantum dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang kampanye. Di mana jadwal kampanye baik di media elektronik, cetak, dan siber dapat ilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Demikian disampaikannya, saat melakukan kunjungan ke Kantor PWI Provinsi Babel, di Pangkalpinang, Senin siang (25/12/2023).
“Ini kan terkait dengan iklan oleh caleg tertentu di media online. Padahal ini belum waktunya kampanye di media massa, tapi sudah ada yang memasang iklan,” kata Sugesti.
Makanya, karena terkait dengan media, Sugesti mengatakan Bawaslu Bangka perlu mendapatkan atau menggali berbagai informasi dengan berbagai pihak terkait termasuk PWI Babel.
“Karena caleg tersebut diketahui untuk DPRD Bangka, ini menjadi domain kami. Jadi kami masih melakukan penelusuran dan menggali berbagai informasi. Iklan kampanye itu diluar PKPU 15. Padahal baru boleh tanggal 21 Januari 2024,” ujar Sugesti.
Sugesti juga mengajak PWI Babel berkolaborasi dalam memperkuat pemahaman tentang Undang-undang Kepemiluan Nomor 7 Tahun 2017.