Bahkan di tahun 2022, 4.200 pasar tradisional yang tersebar di berbagai wilayah, lenyap dialihfungsi menjadi pasar modern yang dimonopoli oleh perusahaan retail raksasa maupun infrastruktur lain yang melibatkan perusahaan.
Belum lagi pasar tradisional juga mulai ditinggalkan, karena masifnya kehadiran mini market yang lebih dekat dengan konsumen dan tersebar hampir di setiap wilayah.
Melihat fakta masifnya pembangunan pasar modern, angka tersebut masih sangat mungkin bertambah lebih besar di tahun 2023.
Perebutan ruang antara pasar tradisional dan pasar modern menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Pemerintah bukan tidak menyadari fungsi pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, di mana puluhan juta orang menggantungkan hidupnya di sana.
Namun sebagai pemegang otoritas politik, pemerintah kerap tidak menunjukan keberpihakannya.
Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, diperlukan langkah afirmatif yang serius dari pemerintah. Pembatasan pembangunan pasar modern harus segera dimulai.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penataan pasar tradisional agar dapat kembali diminati konsumen.
Tentu upaya tersebut harus dilakukan dengan melibatkan secara aktif seluruh pelaku dalam pasar tradisional.
Penulis: Risma Sabel/ Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung