Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
OpiniUncategorized

Pasar Tradisional Terancam Tutup Usia 

×

Pasar Tradisional Terancam Tutup Usia 

Sebarkan artikel ini
Risma Sabel, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Bahkan di tahun 2022, 4.200 pasar tradisional yang tersebar di berbagai wilayah, lenyap dialihfungsi menjadi pasar modern yang dimonopoli oleh perusahaan retail raksasa maupun infrastruktur lain yang melibatkan perusahaan.

Belum lagi pasar tradisional juga mulai ditinggalkan, karena masifnya kehadiran mini market yang lebih dekat dengan konsumen dan tersebar hampir di setiap wilayah.

Melihat fakta masifnya pembangunan pasar modern, angka tersebut masih sangat mungkin bertambah lebih besar di tahun 2023.

Perebutan ruang antara pasar tradisional dan pasar modern menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Pemerintah bukan tidak menyadari fungsi pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, di mana puluhan juta orang menggantungkan hidupnya di sana.

Namun sebagai pemegang otoritas politik, pemerintah kerap tidak menunjukan keberpihakannya.

Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, diperlukan langkah afirmatif yang serius dari pemerintah. Pembatasan pembangunan pasar modern harus segera dimulai.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penataan pasar tradisional agar dapat kembali diminati konsumen.

Tentu upaya tersebut harus dilakukan dengan melibatkan secara aktif seluruh pelaku dalam pasar tradisional.

 

Penulis: Risma Sabel/ Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel