“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam dompet kecil warna merah dan langsung diamankan,” ujar AKP Raden Hasir, Selasa (7/1/2025).
Raden menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu, 1 dompet kecil warna merah, 1 tas selempang, 1 unit HP dan 1 unit motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.