Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,. Lalu korban langsung pergi ke Mapolres Bangka Selatan guna melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku merupakan mantan suami siri korban. Motif pelaku melakukan pembakaran mobil korban karena cemburu. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Basel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Raja.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah mobil KIA Picanto Nopol 1236 QA yang sudah hangus terbakar, korek api warna hijau, sebuah STNK kepemilikan mobil, satu unit motor satri FU warna Hitam Nopol 5846, satu kaos baju lengan pendek dan satu celana pendek jins,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah mobil hangus terbakar di Kawasan lokalisasi Black Jack di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (12/9/2024) siang.
Salah satu warga setempat, Yanti mengatakan kebakaran ini diketahui terjadi sekitar pukul 13.00 Wib. Ia mengaku pada saat itu, dirinya sedang beristirahat di kontrakannya.
“Saya waktu itu sedang beristirahat dan saya mencium bau hangus yang menyengat, saya pun langsung keluar serta kaget karena ada sebuah mobil terbakar,” ujarnya, Kamis (12/09).