Akibat peristiwa itu, korban Miri mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuh korban.
Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau.
“Akibat perbuatannya, pelaku Andika dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat,” pungkasnya