Usai diamankan, pelaku mengakui bahwa telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar 2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar Hotel.
“Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar 500 ribu dari jasa layanan tersebut,”terang Jojo.
Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone, 1 buah Rekening Bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran Hotel.
Sementara itu, sebelum mengamankan Pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.
Korban diamankan disalah satu Hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.