Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledan terhadap kontrakan pelaku yang didampingi Ketua RT sstempat.
“Berdasarkan keterangan pelaku, semua barang bukti yang ditemukan ini memang benar milik pelaku sehingga dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda,” jelas Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara.
Sementara itu, Jojo juga menghimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan diwilayahnya.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat tentunya sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas di Bangka Belitung,” pungkas Jojo.