JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, menegaskan perlunya langkah konkret untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Dalam diskusi bersama Lapas Watch di Jakarta, pada Sabtu (4/1/2025), ia mengungkapkan empat solusi utama yang dapat diterapkan untuk menangani kondisi ini.
Menurut Abdullah Rasyid, solusi pertama adalah pemberian pengampunan, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi bagi narapidana dengan pertimbangan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).
“Narapidana lanjut usia atau yang memiliki penyakit kronis perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan pengampunan. Selain itu, beberapa kasus terkait Undang-Undang ITE dan tahanan politik juga layak dikaji kembali,” ujarnya.
Kedua, ia mendorong penerapan restoratif justice bagi pelaku tindak pidana ringan agar penyelesaian kasus dapat dilakukan di luar jalur pemidanaan konvensional.
Solusi ketiga adalah pemberdayaan warga binaan, dengan memanfaatkan lahan Lapas untuk mendukung program nasional ketahanan pangan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Jika warga binaan dapat dilibatkan dalam aktivitas produktif, ini akan membantu mereka mendapatkan keterampilan sekaligus mengurangi dampak negatif dari kelebihan kapasitas,” jelasnya.