SEKILASINDONEWS.COM|JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 dan dirancang sebagai langkah khusus untuk mengatasi maraknya tambang ilegal di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, Ditjen Gakkum akan mulai beroperasi dalam waktu dekat. “Ditjen Gakkum akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri, dikutip dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan memberantas penambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 128 laporan terkait kegiatan tambang ilegal pada 2023, yang mencerminkan tingginya pelanggaran di sektor ini.