Langkah ini juga didukung oleh instruksi Kemenpan-RB melalui surat edaran Desember 2024, yang mengarahkan agar pemerintah daerah tetap mengutamakan kesejahteraan tenaga honorer selama proses penataan berlangsung.
“Surat tersebut menjadi dasar kami untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan sepihak,” tegas Hefi.
Pemkab Bangka Selatan memprioritaskan tenaga honorer, Baik yang tidak masuk database, tidak lolos seleksi PPPK maupun masa kerja kurang dari dua tahun. Hefi menekankan bahwa keberlanjutan kerja tenaga honorer adalah tanggung jawab moral pemerintah daerah.
“Kami tidak akan membiarkan mereka kehilangan pekerjaan begitu saja. Kesejahteraan mereka adalah prioritas kami,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bangka Selatan tidak hanya menjawab tantangan regulasi nasional, tetapi juga memastikan perlindungan bagi tenaga honorer sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kerja daerah.