“Kami mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi peraturan yang ada dan menghindari tindakan yang merugikan, baik bagi individu maupun institusi,” ujar Hepi.
Ia berharap dengan adanya surat edaran ini, disiplin kerja ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan dapat semakin ditingkatkan. Selain itu, Hepi menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan presensi.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hepi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, termasuk dengan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi indikasi kecurangan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas ASN di Bangka Selatan,” katanya.
Upaya investigasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan di kalangan ASN.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa ada indikasi penyimpangan dari oknum ASN,” pungkas Hepi.
Dengan langkah ini, Pemkab Bangka Selatan berharap seluruh ASN dapat lebih memahami pentingnya kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.