Salah satu ketentuan utama dalam seleksi ini adalah nilai penawaran yang wajib berada di atas nilai limit sewa berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni sebesar Rp594.070.000 per tahun.
Dokumen penawaran juga harus dibubuhi meterai Rp10.000. Peserta diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sama apabila ditetapkan sebagai mitra pengelola.
Tidak hanya menyangkut nilai sewa, calon mitra juga harus memahami tanggung jawab pengelolaan kawasan. Mitra terpilih nantinya wajib menyetorkan pembayaran sewa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bangka Selatan melalui Bendahara Penerimaan sesuai waktu dan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pengelola juga bertanggung jawab menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan serta memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pengunjung terpenuhi secara mandiri.
Melalui seleksi tahap kedua ini, Pemkab Bangka Selatan membuka peluang bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk ikut mengelola fasilitas rekreasi di salah satu kawasan publik di Toboali tersebut.
DPKO Kabupaten Bangka Selatan mengimbau calon mitra yang berminat agar segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi dapat diperoleh langsung melalui Panitia Seleksi pada saat pendaftaran di Kantor DPKO Kabupaten Bangka Selatan atau download dan klik link disini
















