Pemkab Basel Terapkan Pengurangan Piutang PBB-P2 untuk Atasi Tunggakan Pajak
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) meluncurkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berupa pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan tersebut digelar pada Rabu (14/5/2025) siang di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, yang didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, Staf Ahli Bupati P.D. Marpaung, dan Ketua Satgas PAD, Dedi Yuliardi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bangka Selatan.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menekankan pentingnya peran serta perangkat daerah, terutama camat dan kepala desa, dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban perpajakan.
Ia mengajak para camat dan kepala desa untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat potensi pajak yang besar di tingkat desa dan kecamatan belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami berharap camat dan kepala desa dapat berkontribusi dalam mendukung optimalisasi PAD, terutama dari sektor pajak yang banyak terdapat di kecamatan dan desa. Potensi ini harus kita kejar agar PAD kita tercapai sesuai dengan target yang ditentukan,” ujar Debby.
Debby menjelaskan, Perbup Nomor 15 Tahun 2025 ini untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan memberikan pengurangan pokok piutang berdasarkan tahun pajak.