Misalnya, tunggakan untuk tahun pajak 2002 hingga 2010 akan mendapatkan pengurangan sebesar 75%, sementara tunggakan tahun pajak 2011 hingga 2019 diberikan pengurangan 50%, dan untuk tahun pajak 2020 hingga 2024, pengurangan yang diberikan sebesar 25%.
“Selain itu, perbup ini juga menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran,” jelas Debby.
Selain PBB-P2, Debby juga mengingatkan pentingnya pajak lainnya, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet, yang juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD.
Ia meminta para camat dan kepala desa segera menyerahkan data potensi pajak tersebut kepada Satgas PAD agar langkah-langkah pengoptimalan dapat segera dilaksanakan.
“Kita harus bergerak cepat untuk memaksimalkan penerimaan PAD. Camat dan kepala desa memiliki peran kunci dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, lanjut Debby, Pemkab Bangka Selatan berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Langkah ini juga bertujuan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terlibat dalam upaya bersama untuk membangun daerah menuju kemajuan.
“Dengan kebijakan pengurangan piutang dan penghapusan sanksi administratif ini, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka,” tandasnya. (*)