Ia menjelaskan, Raperda RTRW akan menjadi pedoman pembangunan wilayah Pangkalpinang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Sementara, Raperda Registrasi Surat Tanah bertujuan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang tertib dan transparan.
“Adapun Raperda Kepemudaan dirancang untuk mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Unu berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda.
“Besar harapan kami, kiranya ketiga Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda,” tutupnya.