SN.COM|PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menertibkan papan reklame bagi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dan menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go saat memimpin rapat penyelenggaraan reklame bersama sejumlah OPD terkait, di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (30/1/2024).
“Tidak menutup kemungkinan jika sudah menyalahi aturan maka reklame tersebut akan dibongkar,” kata Mie Go.
Dikatakan Mie Go, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan croscek terlebih dahulu kelapangan, untuk melihat apakah papan reklame yang terpasang tersebut sudah memiliki perizinan.
Apabila nanti reklame sudah memiliki izin, tetapi ada hal yang menyalahi aturan seperti tata ruang atau PBG maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu.