“Kami akan undang investor tersebut untuk turun langsung ke lapangan. TPA kita sekarang sudah overload, jadi Pemkot akan segera mengambil keputusan,” sambungnya.
Menurut Mie Go, KLHK juga turut memantau perkembangan pengelolaan sampah di Pangkalpinang dan memberikan batas waktu selama 30 hari kepada Pemkot untuk memutuskan kelanjutan kerja sama dengan pihak investor.
“Kemarin Pak Menteri Lingkungan Hidup memberi waktu 30 hari untuk memutuskan kerja sama ini,” ujarnya.
Jika kerja sama ini disetujui, PT ISP akan membangun fasilitas pengolahan sampah di kawasan industri Ketapang. Proyek ini merupakan bagian dari komitmen investasi jangka panjang yang diharapkan dapat memberikan solusi permanen terhadap permasalahan sampah di kota tersebut.
“PT ISP sebagai investor akan membangun pabrik di Ketapang,” jelasnya.
Pemkot berharap kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan persoalan penumpukan sampah, tetapi juga menjadi solusi berkelanjutan yang berdampak langsung pada pengurangan pencemaran lingkungan serta penyediaan energi alternatif ramah lingkungan.
Kerja sama ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam mendukung energi bersih dan pengelolaan sampah terpadu, sekaligus membuka peluang investasi hijau di Pangkalpinang. (*)