“Seluruh koperasi sudah memiliki badan hukum dan siap menjalankan aktivitas ekonomi sesuai potensi wilayah masing-masing,” kata Andika.
Menurutnya, koperasi yang terbentuk tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Berbagai sektor usaha lainnya juga bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal masing-masing daerah.
“Bisa berbentuk jasa, apotek, kerajinan, industri kecil, atau sektor lainnya. Kami serahkan ke kelurahan, yang penting sesuai potensi setempat,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan awal, Pemkot Pangkalpinang juga akan menyerahkan bantuan simbolis kepada koperasi-koperasi yang baru terbentuk tersebut pada tanggal 4 Agustus 2025 mendatang.
Tak hanya itu, Diskopdag UMKM turut membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mendampingi koperasi baru agar bisa tumbuh sehat, mandiri, dan memiliki akses ke sektor pembiayaan perbankan.
“Meskipun baru terbentuk, koperasi-koperasi ini tidak akan berjalan sendiri. Kami akan dampingi agar mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkas Andika. (*)