SEKILASINDONEWS|PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen mendukung keterbukaan publik dan menerbitkan payung hukum hingga penerapan aplikasi pelayanan masyarakat.
Hal demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto selaku PPID Utama Kota Pangkalpinang, saat menghadiri tahapan visitasi dalam rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev), di Bangka City Hotel, Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023).
Dikatakannya, untuk mendukung keterbukaan informasi publik, pemerintah kota telah menerbitkan peraturan Wali Kota nomor 45 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ia juga memaparkan tiga hal utama terkait strategi serta komitmen sebagai upaya digitalisasi dan inovasi badan publik dalam membangun keterbukaan informasi publik.
“Selain itu telah terbit juga keputusan wali kota nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, ” ujarnya.
“Selain itu ada penerapan aplikasi SIP KADIN yaitu sistem informasi pemantauan keuangan dinas pemeringah kota pangkalpinang yang mana nanti realisasi keuangan di OPD dapat dilihat oleh pimpinan yang nantinya juga dapat diakses hingga ke masyarakat, ” jelasnya.