Tim seleksi terdiri dari lima orang lintas latar belakang, yakni birokrat, akademisi, profesional media, dan jurnalis.
Adapun syarat utama pendaftar antara lain berpendidikan minimal S1, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta wajib menyerahkan visi-misi bertema “Peran KPI Daerah dalam Literasi Media yang Sehat pada Era Digital.”
“Calon anggota harus punya integritas, komunikatif, serta mampu menawarkan pandangan strategis tentang dunia penyiaran di Babel. Nantinya hasil seleksi akan dibawa ke DPRD untuk proses lanjutan,” ujarnya.
Sahirman juga mengingatkan bahwa tantangan KPID ke depan semakin kompleks, terutama dalam menangkal konten informasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Anggota KPID harus mampu menjaga ruang siar tetap kondusif dan edukatif. Masyarakat berhak mendapat informasi yang berkualitas, bukan provokatif,” tegasnya.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan proses seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Babel di babelprov.go.id.



















