NPHD dan BAST menjadi dasar hukum pengalihan barang milik daerah kepada pemerintah pusat guna menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, langkah ini memastikan tertib administrasi pengelolaan aset negara dan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, BAST juga ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, bersama perwakilan kementerian terkait.
Pemerintah Provinsi Babel menilai keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perguruan tinggi.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Ke depan, Pemprov Babel menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Redaksi.




















