PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer atau Non ASN yang belum lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi arahan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, yang mewajibkan penataan status Non ASN selesai paling lambat Desember 2024.
Dalam rapat virtual bersama Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Rini Wiyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Babel Sugito menegaskan komitmen Pemprov Babel dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Salah satu langkah strategis adalah memaksimalkan pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Full Time.