PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengambil langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi dengan mengikuti penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk periode 2025-2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Fery Afrianto, yang mengikuti acara secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Romodong, Kantor Gubernur Babel, pada Rabu (12/2/2025).
Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang dirancang untuk menyusun fokus dan sasaran pencegahan korupsi, yang akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Fery Afrianto menjelaskan bahwa implementasi Stranas PK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menyebutkan tiga fokus utama dalam strategi ini, yaitu: perizinan dan tata kelola, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Melalui Stranas PK, kami akan mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata, serta meningkatkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dan KPK,” ujar Fery.