Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Babel untuk memastikan bahwa seluruh aksi dalam Stranas PK akan dilaksanakan secara konsisten dan terukur di lingkungan pemerintah provinsi.
“Stranas PK sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini menandai langkah awal implementasi strategi tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, yang hadir dalam acara tersebut, mengingatkan pentingnya evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program ini.
“Kegiatan ini tidak boleh berhenti di penandatanganan saja. Kita harus melakukan evaluasi secara berkala untuk menciptakan terobosan baru dalam pencegahan korupsi. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan di masa depan,” tegasnya.
Dengan adanya implementasi Stranas PK, Pemprov Babel berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.