Setelah mendapati laporan, Tim Subdit III Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Bangka.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapati informasi mengenai sebuah postingan dimedia sosial yang menjual 1 unit sepeda motor yang diduga mirip dengan milik korban.
Kemudian, tim mencoba menghubungi akun tersebut dengan dalih ingin melakukan pembelian 1 unit sepeda motor tersebut dengan kesepakatan harga 2 juta rupiah dan melakukan sistem pembelian dengan cara ketemuan (COD).
“Pada saat pertemuan itulah, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang sudah dimodifikasi serta 1 unit Handphone,”ungkap Jojo.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang dengan modus kunci masih tergantung pada sepeda motor.
Selain itu, Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian dibeberapa Provinsi lainnya seperti di Lampung dan Jakarta.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jojo.