Jojo menjelaskan, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah.
Usai diamankan, lanjut Jojo, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara,” ujar Jojo.