SN.COM |BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengamankan dua orang pemuda berinisial MMR (27) dab RZM (23) atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver warna silver disertai dengan 1 butir peluru.
“Keduanya ditangkap berawal dari pengungkapan kasus narkoba,” kata Kapolres Bangka Barat, Ade Zamrah, saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024).
Ade Zamrah menjelaskan, pada Senin 1 Januari 2024, pelaku MMR melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tersangka RZM.
MMR memesan sabu sebanyak 1 ji kepada RZM. Ketika hendak membeli sabu, MMR hanya memiliki uang sebesar Rp. 500.000.
Namun hal tersebut langsung ditolak oleh pelaku RZM, dengan alasan uang untuk membeli sabu sebanyak 1 ji tersebut tidak cukup.
Tidak menyerah sampai disitu, kemudian MMR menawarkan senja api beserta 1 butir peluru miliknya kepada RZM sebagai jaminan untuk membeli sabu.
Lalu RZM langsung setuju dan menyerahkan sebungkus sabu dengan pelaku MMR.