Ia juga menilai kebijakan penggusuran ini seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak stabil. Menurutnya, Pemkab harus punya sense of crisis sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung ke pelaku usaha kecil.
“Kota besar seperti Jakarta dan Bandung saja masih memberikan ruang bagi PKL di trotoar, tapi tetap tertata. Kenapa kita tidak bisa seperti itu?” ujarnya.
Suwandi menegaskan, ia paham penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, menurutnya, hukum dan kebijakan harus tetap berpihak pada rakyat kecil.
“Saya harap ada kebijakan lanjutan yang bisa jadi solusi. Jangan sampai PKL dibiarkan terkatung-katung setelah digusur,” pungkasnya. (*)