Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan.
“Tersangka kedapatan menyimpan 2 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 22,66 gram,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Defri, polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp 4.300.000, dua unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Tersangka diketahui sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan motif mencari keuntungan finansial,” ujarnya.
Kini, JY alias Dahek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Polres Bangka Selatan dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Iptu Defriansyah.