“Total berat bruto sabu yang kami amankan adalah 4,25 gram. Semua barang bukti sudah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Jalan Damai, Tanjung Ketapang. Sementara motifnya adalah mencari keuntungan cepat dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini Ripaldo beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Basel untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.
Tak hanya menindak, Polres Bangka Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang haram ini. Jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindak,” imbaunya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan jaringan pengedar narkoba di Bangka Selatan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Defriansyah. (*)