Dengan adanya IPR, masyarakat penambang memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi secara legal. Negara pun tidak semata-mata bertindak represif, melainkan memberi ruang legal bagi rakyat untuk memperoleh penghidupan yang layak dari hasil tambang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, keberadaan IPR menjadi salah satu bentuk nyata implementasi amanat konstitusi agar rakyat mendapatkan akses yang legal terhadap pengelolaan sumber daya alam. Selain memberikan perlindungan hukum, IPR juga berperan penting sebagai sarana pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah diperintahkan untuk melakukan pembinaan, pelatihan keselamatan kerja, serta pengawasan teknis terhadap aktivitas penambang rakyat. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mendampingi masyarakat penambang agar menggunakan metode yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Tanpa IPR, pembinaan semacam ini sulit dilakukan karena tidak adanya data resmi mengenai keberadaan penambang rakyat. Oleh karena itu, legalitas melalui IPR justru membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, serta pendapatan secara lebih stabil dan berkelanjutan.
IPR juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Minerba, setiap kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan rakyat, wajib menerapkan prinsip perlindungan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang. Ketentuan ini bertujuan agar penambangan tidak dilakukan secara sembarangan, terutama di kawasan hutan lindung, sempadan sungai, atau wilayah rawan bencana.
Penetapan WPR sebagaimana diatur dalam undang-undang menjadi kunci untuk memastikan bahwa lokasi pertambangan berada pada wilayah yang aman dan telah melalui kajian geologi. Dengan demikian, IPR tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga menjadi sarana pengendalian agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan yang seharusnya dilestarikan.
Lebih jauh, revisi terbaru Undang-Undang Minerba melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi rakyat dan kelompok masyarakat lokal untuk memperoleh izin dalam WPR. Kebijakan ini menunjukkan adanya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.
Pemerintah menargetkan agar perekonomian lokal semakin mandiri serta akses terhadap pengelolaan kekayaan alam dapat dinikmati secara lebih adil. Dengan pengaturan ini, pertambangan rakyat tidak lagi dipandang sebagai aktivitas pertambangan liar atau ilegal, tetapi sebagai aktivitas kegiatan ekonomi legal yang dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting dalam perlindungan hukum, pemberdayaan ekonomi, serta pengaturan keseimbangan antara hak rakyat dan kewajiban negara dalam mengelola sumber daya alam.
Tanpa IPR, pertambangan rakyat akan terus berada dalam ketidakpastian hukum, sulit diawasi, serta rentan menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, dengan IPR, negara hadir memberikan payung hukum sekaligus menjamin bahwa kegiatan ekonomi rakyat dapat berjalan secara aman, tertib, dan menyejahterakan bagi masyarakat yang bergantung pada tambang. (*)











