Peran Jumhir dalam Kasus Korupsi Satpol PP Basel: Teken Berita Acara Barang Fiktif dan Terima Uang Rp20 Juta
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja Satpol PP tahun 2022-2023. Kali ini, giliran Jumhir, seorang ASN di lingkungan Satpol PP Basel, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Jumhir mencuat karena perannya cukup vital dalam kasus belanja barang fiktif tersebut. Ia diduga menandatangani berita acara penerimaan barang yang sebenarnya tidak pernah ada. Tak hanya itu, Jumhir juga ikut menerima aliran dana korupsi sebesar Rp20 juta yang diterimanya secara bertahap.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa Jumhir saat itu ditunjuk sebagai pejabat atau panitia pemeriksa hasil pengadaan barang dan jasa di Satpol PP Basel. Namun, alih-alih menjalankan tugas sesuai aturan, ia justru menyalahi kewenangannya.
“Tersangka J ini tahu betul barang itu tidak ada, tapi tetap menandatangani berita acara penerimaan. Penandatanganan itu dilakukan atas kesepakatan dengan tersangka Rudi. Dari situ, ia menerima uang sekitar Rp20 juta secara bertahap,” ujar Sabrul, Senin (15/9/2025).
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan setelah Jumhir membantu melancarkan SPJ fiktif yang dibuat bersama-sama oleh tersangka Rudi, Hasby (Plt Kasat Pol-PP), Sandi (bendahara), dan Yopi (penyedia jasa).
Menurut Sabrul, keterlibatan Jumhir memperkuat praktik korupsi berjamaah yang telah menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp412 juta.