Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
IMG_20250817_193446
BeritaKab. Bangka Selatan

Peran Jumhir dalam Kasus Korupsi Satpol PP Basel: Teken Berita Acara Barang Fiktif dan Terima Uang Rp20 Juta

×

Peran Jumhir dalam Kasus Korupsi Satpol PP Basel: Teken Berita Acara Barang Fiktif dan Terima Uang Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
Peran Jumhir dalam Kasus Korupsi Satpol PP Basel: Teken Berita Acara Barang Fiktif dan Terima Uang Rp20 Juta

Tak hanya itu, tindakan Jumhir juga jelas melanggar aturan. Ia dianggap menyalahi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 16 ayat (2), (3), dan (4).

Aturan tersebut mengharuskan pejabat pemeriksa benar-benar memastikan barang diterima sesuai pengadaan, bukan sekadar membubuhkan tanda tangan di dokumen administrasi.

“Apa yang dilakukan tersangka J ini jelas bertentangan dengan tugas dan fungsinya. Ia tahu barang fiktif, tapi tetap menandatangani dokumen. Karena itulah dia ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegas Sabrul.

Atas perbuatannya, Jumhir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyiapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP, serta alternatif lainnya berupa Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.

“Penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka J di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, sesuai surat perintah penahanan,” tukasnya. (*)

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow