Oleh: Defi Ahmad Batuah, S.Kom (Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kab. Bangka Selatan)
SEKILASINDONEWS.COM – Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan Pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam hal ini, pers memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Tanpa peran pers yang aktif, informasi publik bisa menjadi sulit diakses, sehingga berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan.
1. Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas
Pers berperan sebagai pengawas dalam mengawal kebijakan serta penggunaan anggaran pemerintah. Dengan melakukan liputan investigatif dan pemberitaan yang berbasis data, media dapat mengungkap berbagai persoalan, seperti penyalahgunaan dana publik, proyek pembangunan yang mangkrak, atau kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Hal ini memaksa pemerintah untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam setiap kebijakan yang diambil.
2. Menyediakan Informasi yang Mudah Diakses oleh Masyarakat
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pemerintah menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, dalam praktiknya, masih banyak institusi pemerintah yang enggan atau lambat dalam memberikan informasi. Pers berperan sebagai alat penyebar informasi tersebut dengan menyajikannya dalam bentuk berita yang mudah dipahami, baik melalui media cetak, televisi, radio, maupun platform digital.
3. Meningkatkan Partisipasi Publik