Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang mengikat antara PT Timah dan kelompok masyarakat di IUP PT Timah Tbk guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diperlukan regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan kelompok masyarakat di IUP PT Timah Tbk guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tata kelola ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat sehingga diperlukan dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak.
“Kita sudah melakukan mitigasi dengan mengumpulkan forkopimda. Ini adalah upaya yang kami lakukan bagaimana Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir di tengah masyarakat untuk mengakomodir permasalah timah di Beltim. Terkait pola kerja sama ini harus mengacu aturan yang berlaku agar semua legal,” jelas Rita.
Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, mengapresiasi upaya Kejari Beltim dalam mendukung perbaikan tata kelola pertambangan.
“PT Timah juga terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pertimahan, tentunya hal ini perlu dukungan semua pihak. Perusahaan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah menindaklanjuti dan mendukung upaya perbaikan tata kelola pertimahan khususnya di Belitung Timur agar dapat berjalan dengan lancar,” ucap Anggi.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan tata kelola pertambangan timah di Belitung Timur dapat semakin baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.