Direktur SDM PT Timah, Andi Seto Ghadista Asapa, menegaskan bahwa perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam kerja sama dengan mitra usaha.
“Peraturan ini disusun dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI dan bertujuan untuk menjunjung tinggi integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah proses kemitraan,” ungkap Andi.
Menurutnya, perubahan ini juga mencakup penggunaan sistem digital seperti pengadaan.com dan aplikasi Mining Control Online System (MCOS) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam setiap tahapan kemitraan tambang.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kemitraan yang terjalin sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar,” katanya.
Andi juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah bagi mitra usaha dan calon mitra untuk saling berdiskusi dan berbagi informasi mengenai persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
“Forum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar bisa berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya. (*)