“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja
sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan
perlunya tindak lanjut yang terukur. “Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan
koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga
integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Kedua kegiatan ini merupakan bentuk perpanjangan kerjasama semenjak kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT TIMAH.
Hubungan kerjasama yang terjalin semakin baik ini ditandai dengan telah didirikannya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat
PT Timah di Pangkalpinang.
Rangkaian kerja sama ini juga merupakan langkah-langkah
penguatan tata kelola yang ditempuh PT TIMAH paska terbitnya Peraturan Presiden Nomor
79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka Perpres tersebut, PT TIMAH akan
melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, dan
pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.










