SEKILASINDONEWS.COM|OPINI – Mengingat tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, perlindungan hukum bagi PMI menjadi isu krusial mengingat berbagai tantangan yang mereka hadapi, mulai dari eksploitasi, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kasus kematian.
Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan PMI, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang hak dan perlindungan PMI, mulai dari proses penempatan hingga pemulangan.
Meskipun demikian terdapat peraturan yang cukup lengkap, namun dalam praktiknya masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak PMI seringkali melemah yang menyebabkan jaringan perdagangan orang yang masih kuat membuat PMI rentan terhadap eksploitasi.
Seringkali dengan jumlah yang tidak sedikit PMI yang tidak memahami hak-hak mereka, sehingga sulit untuk memperjuangkannya, hingga proses penempatan PMI seringkali melibatkan biaya yang tinggi, sehingga membebani calon PMI dan keluarganya.
Meskipun adanya undang-undang, masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga koordinasi lemah diantara berbagai Lembaga yang terlibat dalam perlindungan PMI, hal ini seringkali belum optimal dan peran agen penempatan yang tidak bertanggungjawab seringkali menjadi masalah.