“Sejak bukan lagi Ketua DPD, Yandi juga kami ketahui pindah ke Bandung. Jadi sudah dua tahunan dia pindah ke Bandung. Tapi, KTP nya masih KTP Gudang,” ujar dia.
Meski masih tercatat sebagai Anggota BPD, Yandi tidak pernah aktif dalam berbagai kegiatan BPD mau pun Pemerintah Desa Gudang lainnya seperti sejumlah musyawarah yang wajib dihadiri setiap anggota. Namun, diduga Yandi secara rutin setiap bulan masih menerima honor sebagai Anggota BPD.
“Kalau 2021 besarnya Rp1.500 ribu, belakangan hingga kini Rp1.800 ribu. Anehnya dia tidak pernah hadir, tapi tetap terima honor. Siapa yang tanda tangan dan mencairkannya? Saya tidak tahu, kami merasa was-was,” ujar dia.
Kemudian menurut dia, sejumlah anggota BPD sudah pernah mengusulkan agar Yandi dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mengingat sudah sekitar dua tahun tidak aktif.
“Tapi belum ada respons pihak terkait, surat peringatan pun tidak ada. Yang penting kami sudah menyampaikannya,” tegas dia.
Terkait PT HKL, dia mengatakan tidak banyak diketahui. Kapan berdiri, dimana kantornya juga tidak banyak diketahuinya. Terkait kebun sawit milik HKL di Gudang, ujar dia, diketahui sudah dijual. “Kalau lahan, iya tahun 2023 banyak Yandi atau HKL beli lahan warga. Tapi tidak tahu berapa luasnya.”
“Paling kalau gudang karet dan aktivitas jual beli karet, iya, memang di Desa Gudang. Sepertinya beberapa minggu lalu masih jalan, tapi seminggu terakhir kayaknya sudah tidak ada lagi aktivitas,” sambung dia.
Dari informasi yang dihimpun, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, sudah pernah memanggil Yandi untuk diperiksa, tapi mangkir. Yang datang justru orang yang mengaku sebagai pengacaranya, tapi ditolak pihak Kejati Babel.
Terkait pemeriksaan petinggi PT HKL sudah dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, namun belum direspons. Begitu pula Yandi dan petinggi PT Hakl “ZL” juga belum merspons. Sedangkan Ketua BPD Gudang dan pihak terkait masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi. (007)