Hal ini menjadi poin krusial, terutama untuk aktivitas pertambangan di wilayah Belitung. Kejelasan sumber material diperlukan agar setiap material yang dihasilkan dapat diverifikasi dan dipastikan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menilai ketentuan tersebut memberikan landasan yang lebih kuat bagi aktivitas pertambangan di Belitung.
Menurutnya, kejelasan asal-usul material tersebut sekaligus menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah,” jelas Ilham.
Ilham berharap dengan mekanisme verifikasi yang jelas, aktivitas penambangan tidak hanya dituntut menghasilkan produksi, tetapi juga harus mampu memenuhi aspek legalitas dan keterlacakan material dari sumbernya.
“Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” ujar Ilham.
Di sisi lain, implementasi Perpres 79/2026 membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Penataan wilayah pertambangan, penyelarasan zonasi serta penguatan kepatuhan terhadap prinsip good governance menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan regulasi tersebut.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT Timah Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan Perpres 79/2026 memperkuat ruang kolaborasi antarkementerian untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih terpadu.
Menurut Ratih, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi kebijakan tidak berjalan parsial. Penataan pertambangan membutuhkan keselarasan antara aspek regulasi, wilayah, operasional, hingga kepatuhan hukum.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.










