PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Kasus dugaan pencaplokan tanah kembali menghantui warga Kota Pangkalpinang. Kali ini, sebuah perumahan elit di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, diduga kuat mencaplok tanah milik warga.
Peristiwa ini bermula ketika warga setempat, Rama, yang akrab disapa Wak Haji, mengetahui bahwa tanah seluas 1,2 hektar dan 7000 meter yang telah ia usahakan sejak tahun 1982 dan berstatus girik izin berkebun sejak 1986, diklaim oleh pihak perumahan elit.
“Saya bersama masyarakat di sini sudah mengusahakan tanah itu dari tahun 1982 dan Alhamdulillah tahun 1986 menjadi tanah girik izin berkebun dari kelurahan. Namun tahun 2008, pihak perumahan mengklaim jika itu lahan mereka dan sudah bersertifikat,” jelas Rama.
Rama dengan tegas meminta pihak perumahan untuk menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Ia meyakini bahwa surat tersebut fiktif karena tidak mungkin diterbitkan tanpa tanda tangan dari empat saksi tanah.